Globalisasi dan Tatanan Ekonomi Islam

Posted on Juni 22, 2010


Kenyataan pada masa sekarang, globalisasi bak air bah, tidak dapat dibendung, apalagi bagi negara-negara yang telah menandatangani perjanjian WTO, termasuk Indonesia. Menurut Marzuki Usman seperti yang dikutip oleh Mahmud Toha, globalisasi atau era kesejagatan bagi Indonesia adalah suatu hal yang pasti karena Indonesia salah satu negara pendiri World Trade Organization (WTO), yaitu dengan ditandatangani perjanjian WTO pada bulan April 1994 yang kemudian diratifikasi oleh DPR pada bulan November 1994. Hakekat perjanjian tersebut adalah dunia akan menuju kepada pasar bebas paling lambat sebelum tahun 2020.

Bagi negara-negara maju globalisasi lebih banyak berimplikasi positif ketimbang negatif, karena mereka adalah negara-negara yang paling siap baik secara ekonomi maupun politik dibandingkan negara-negara berkembang. Pasar bebas dan globalisasi, terutama bagi negara-negara berkembang menjadi perdebatan sengit. Terdapat dua pandangan yang kontradiktif berkaitan implikasi globalisasi; pandangan optimis dan pandangan pesimis.

Bagi para ekonom dan pendukung kapitalisme, seperti Stern (2000) dan Madison (1998) sebagaimana dikutip Mahmud Toha, globalisasi (i) dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan; (ii) dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang demokratik dan masyarakat madani dalam skala global; (iii) tidak mengurangi ruang gerak pemerintah dalam kebijakan ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang; (iv) tidak berseberangan dengan desentralisasi; dan (v) bukan penyebab krisis ekonomi.

Pandangan kontradiktif diberikan oleh kalangan skeptis seperti Holley (2000) sebagaimana dikutip oleh Mahmud Toha, bahwa globalisasi adalah: (i) sebagai kapitalisme kasino; (ii) anti negara; (iii) sebagai kompetisi yang menghancurkan; (iv) sebagai pembunuh pekerjaan; (v) merugikan kaum miskin; (vi) sebagai individualisme yang berlebihan; (vii) sebagai imperialisme budaya; dan (viii) merupakan kompor bagi munculnya gerakan-gerakan neo-nasionalis dan fundamentalis.

Implikasi-implikasi globalisasi bagi negara berkembang dapat dilihat uraian berikut ini. Pertama, peningkatan integrasi perekonomian nasional ke dalam pasar global menjanjikan pembesaran dramatis atas volume dan karakter arus-arus sumber daya internasional. Kenyataannya, tatkala pasar-pasar nasional negara berkembang dibuka, pasar-pasar internasional justru banyak yang masih tertutup bagi ekspor mereka. Proteksionisme negara-negara maju terhadap produk ekspor negara-negara berkembang terus meningkat sebelum tercapainya Perjanjian GATT (Generat Agreement on Tariff and Trade; Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan) pada tahun 1994 dengan dicapainya kesepakatan Uruguay Round dan WTO.  Bahkan, proteksionisme negara-negara maju masih terus berlanjut setelah perjanjian GATT tersebut. Berbagai alasan digunakan oleh negara-negara maju dalam melegalisasi proteksionisme mereka, seperti standar kualitas barang yang rendah, negara pengekspor melanggar HAM atau perusak ekologi hutan tropis, dan sebagainya.

Kedua, karena ekspansi perdagangan sangat ditentukan oleh sektor perbankan yang menjadi sumber pembiayaan bagi semua transaksi dagang internasional itu, maka peningkatan ukuran, daya saing, dan difusi pasar finansial internasional mengandung kekuatan potensial yang besarguna menarik perekonomian berpendapatan rendah ke dalam perekonomian dunia secara utuh. Bagi negara-negara berkembang peningkatan integrasi ke dalam pasar-pasar finansial internasional sangat berpotensi untuk memperbaiki prospek mereka dalam upaya meningkatkan fleksibilitas dan pertumbuhan ekonomi nasionalnya. Kenyataannya, proses globalisasi pasar finansial dunia hanya akan menurunkan biaya-biaya transaksi dagang bagi negara-negara masju yang sudah memiliki akses ke pasar-pasar internasional; sedangkan bagi negara-negara berkembang yang sama sekali belum atau kurang memiliki akses itu, maka globalisasi pasar finansial hanya akan memperbesar kerugian komparatif mereka.

Ketiga, globalisasi pasar finansial juga sangat rentan dari pelaku spekulan pasar uang dan pasar modal. Ketergantungan setiap negara terhadap valuta asing menjadi sangat tinggi. Devisa yang dikumpulkan negara dengan susah payah guna membiayai pembangunan dapat dengan mudah dan dalam sekejap lari ke luar negeri (capital flight) oleh ulah para spekulan jahat yang hanya memikirkan keuntungan pribadi. Streeten (2001) sebagaimana dikutip Toha,  memberikan bukti-bukti empiris bahwa arus devisa global telah mencapai jumlah yang sangat mencengangkan yaitu US $ 2 triliun setiap hari, 98 persen diantaranya untuk aktivitas ekonomi yang bersifat spekulatif. Krisis keuangan yang terjadi di Indonesia yang diperkirakan sebagai “contagian effects” dari krisis keuangan yang terjadi di Thailand adalah diakibatkan oleh ulah spekulasi ini.

Keempat, poses globalisasi ternyata cenderung memperkecil kekuatan dan pengaruh ekonomi suatu negara secara individual, apalagi jika itu adalah negara berkembang yang kemampuannya serba terbatas. Negara-negara berkembang yang tidak terlibat secara aktif atau secara langsung ke dalam blok-blok perdagangan yang didominasi oleh dolar Amerika, yen Jepang atau mark Jerman, baik di kawasan Amerika Utara, di Palung Pasifik maupun di Eropa, akan menghadapi masa-masa sulit.

Kelima, proses globalisasi telah meningkatkan dominasi ekonomi oleh perusahaan-perusahaan multinasional, para pemilik modal dan para menejer serta kelompok profesional. Masa dominasi negara telah beralih kepada lembaga-lembaga keuangan dunia seperti IMF (International Monetery Fund) dan Bank Dunia (World Bank). Ketergantungan terhadap kedua lembaga ini telah membuat negara-negara penerima bantuan atau peminjam tidak berdaya dalam menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi dan pembagunan negaranya. Bank Dunia dan IMF adalah corong dan eksekutor paham ekonomi neo classic yang sangat mengagungkan kekuatan dan mekanisme pasar sebagai mesin pertumbuhan dan stabilitas ekonomi dunia. Instrumen kebijakan utamanya adalah deregulasi, liberalisasi, privatisasi, devaluasi, dekontrol dan anti defisit anggaran belanja negara.

Keenam, salah satu perwujudan ketidakadilan antar negara yang terus memburuk adalah meningkatnya arus migrasi internasional ilegal, terutama migrasi tenaga kerja atau biasa dikenal dengan istilah ‘international brain drain” dari berbagai negara Selatan yang miskin ke negara-negara industri di Utara yang lebih makmur. Tetapi, bagi negara-negara maju tujuan migrasi itu mulai merasa bahwa para pekerja pendatang tersebut merupakan ancaman terhadap perekonomian dan juga kebudayaan serta “cara hidup” mereka.

Tatanan Ekonomi Baru dan Peran Pemerintah: Perspektif Islam

Resistensi terhadap globalisasi dan sistem ekonomi kapitalis sebagai motor penggerak utama globalisasi sebenarnya sudah sering disuarakan, bahkan dari jantung kapitalisme itu sendiri.  Berbagai peristiwa dekade terakhir, terutama krisis ekonomi tahun 1997 di Asia telah semakin menimbulkan kesadaran bahwa tatanan ekonomi dunia saat ini mencerminkan ketidak-adilan dan ketimpangan struktur ekonomi di banyak tempat terutama negara-negara berkembang. Beberapa alternatif telah dimajukan, seperti green economy. Belakangan banyak kalangan, termasuk ahli-ahli ekonomi Barat mulai melirik sistem ekonomi yang ditawarkan oleh Islam sebagai pilar tatanan ekonomi baru dunia.

Tatanan ekonomi baru yang diperlukan itu harus mencerminkan keadilan, pandangan yang sejajar terhadap manusia dan moralitas. Tatanan ekonomi yang ditawarkan Islam dilandasi dengan fondasi yang kuat, yaitu tauhid (keesaan Tuhan), khilafah (perwakilan), dan ‘adalah (keadilan).

Ketiga landasan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Tauhid merupakan muara dari semua pandangan dunia Islam. Tauhid mengandung arti alam semesta didesain dan diciptakan secara sadar oleh Tuhan Yang Mahakuasa, yang bersifat esa, dan tidak terjadi secara kebetulan atau aksiden (Q.S. Ali Imran: 191; Shad: 27; al-Mu’minun: 15). Dari pandang tauhid manusia diciptakan, oleh karena itu asal manusia juga satu. Karena itu pulalah manusia merupakan khalifah-Nya atau wakil-Nya di bumi (Q.S. al-Baqarah:30; al-An’am:165). Sumber daya alam yang diciptakan harus dimanfaatkan untuk pemenuhan kebahagiaan seluruh umat manusia. Pada sisi ini, jelas bertentangan dengan konsep self interest kapitalisme. Implikasi dari pandangan tersebut adalah pandangan persaudaraan universal, yang kemudian menimbulkan persamaan sosial dan menjadikan sumber daya alam sebagai amanah karena statusnya sebagai wakil Tuhan yang menciptakan alam semesta. Pandangan ini tidak akan terlaksana secara substansial tanpa dibarengi dengan keadilan sosial-ekonomi. Penegakan keadilan dan penghapusan semua bentuk ketidak-adilan telah ditekankan dalam al-Qur’an sebagai misi utama Rasul Allah (Q.S.Hadid: 25). Berdasarkan landasan ini seharusnya ada keseimbangan dari semua faktor ekonomi, bahkan pemisahan yang radikal antara sektor moneter dengan sektor ril menjadi tidak tepat karena mengakibatkan terjadi ketidakadilandan ketidak-merataan.

Peranan pemerintah dalam tatanan ekonomi baru tersebut, paling tidak, mencakup empat hal. Pertama, maksimalisasi tingkat pemanfaatan sumber daya. Pemanfaatn sumber daya tersebut harus memperhatikan prinsip kesejajaran dan keseimbangan (equilibrium). Dalam ekonomi Islam konsep al-‘adl dan al-ihsan menunjukkan suatu keadaan keseimbangan dan kesejajaran sosial (Q.S. an-Nahl: 90). Hal ini penting, karena apabila terjadi pemanfaatan yang tidak seimbang atau pemborosan yang terjadi adalah kerusakan alam yang pada gilirannya adalah ketidakseimbangan sunnatullah (hukum alam). Kerugiannya juga pada manusia dalam jangka panjang.

Kedua, minimalisasi kesenjangan distributif. Tujuan ini berkaitan dengan prinsip dasar ekonomi Islam, keadilan distributif. Keadilan distributif didefinisikan sebagai suatu distribusi pendapatan dan kekayaan yang tinggi, sesuai dengan norma-norma fairness yang diterima secara universal.  Tujuan ini juga berhubungan dengan prinsip kesamaan harga diri dan persaudaraan (Q.S. al-A’raf: 32), prinsip tidak dikehendakinya pemusatan harta dan penghasilan pada sejumlah kecil orang tertentu (Q.S. al-Hasyr: 7), dan untuk memperbaiki kemiskinan absolut dan mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan yang mencolok (Q.S. al-Ma’arij: 24-25).  Untuk mencapai tujuan ini beberapa institusi Islam bisa dimanfaatkan seperti zakat dan wakaf

Ketiga, maksimalisasi penciptaan lapangan kerja. Pertumbuhan ekonomi merupakan sarana untuk mencapai keadilan distributif, sebagian karena mampu menciptakan kesempatan kerja (baru) yang lebih banyak daripada yang mungkin bisa diciptakan dalam keadaan ekonomi statis. Penciptaan lapangan kerja juga harus diimbangi dengan pemberian tingkat upah yang adil berdasarkan usaha-usaha produktifnya. Pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk memastikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya dengan mendorong kegiatan ekonomi yang aktif, terutama dalam sektor-sektor yang mampu menyerap semua lapisan.

Keempat, maksimalisasi pengawasan. Salah satu bagian integral dari kesatuan sistem ekonomi Islam adalah lembaga Hisbah. Peranannya, sebagaimana dirumuskan Ibn Taimiyah, adalah melaksanakan pengawasan terhadap perilaku sosial, sehingga mereka melaksanakan yang benar dan meninggalkan yang salah.  Lembaga Hisbah adalah lembaga pengawasan terhadap penyimpangan, di antaranya dari kegiatan ekonomi. Dalam pemerintahan yang modern saat ini, lembaga ini dapat diaplikasikan dengan modefikasi tertentu yang mempunyai tugas dan wewenang yang sama. Pengawasan dalam ekonomi Islam adalah penting, karena suatu sistem ekonomi yang adil tidak akan berjalan apabila terjadi kecurangan yang disebabkan oleh perilaku menyimpang pelaku ekonomi.

Penutup

Suka atau tidak suka, globalisasi telah dan segera menyapa setiap negara, setiap masyarakat di dunia. Oleh karena itu, tidak satu negarapun mampu dan menganggap perlu untuk mengisolasi diri dari pengaruh perekonomian dunia. Yang menjadi permasalahan adalah seberapa besar manfaat yang dapat dinikmati dan mudharat yang bakal dipikul oleh setiap negara yang terlibat dalam proses globalisasi akan terpulang kepada kesiapan negara yang bersangkutan dalam mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.

Sebagaimana ditunjukkan dalam uraian di atas, ternyata kesiapan negara-negara berkembang sangat lemah dibanding negara-negara industri maju. Oleh karena itu, implikasi yang negatif justru yang menimpa mereka, mulai dari sulitnya mengatasi krisis ekonomi hingga ketergantungannya yang sangat besar kepada negara-negara industri maju dan lembaga-lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia dan IMF, terutama bantuan luar negeri atau hutang.

Tatanan ekonomi baru yang lebih adil sangat diperlukan dan ekonomi Islam dapat dijadikan solusinya, karena dibangun tiga landasan utama yang mencerminkan dan menjamin keadilan berjalan.

Sugianto

Baca juga:

Posted in: Syari'at Islam